UTS Etika Bisnis Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


UTS ETIKA BISNIS

TENTANG 5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

 Disusun untuk memenuhi tugas uts pada mata kuliah etika bisnis Dosen pebimbing: Iga Aju Nitya Dharmani, S.ST.,S.E.,M.M

 


 


 

 

Disusun Oleh:

v  Iqbal Maulana Ishaq  01223038

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA 2023

JL. Arief Rachman Hakim No. 51 Surabaya – 60117  Website : www.narotama.ac.id 

 

1.  Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Menjual Produk Bersegmentasi Khusus Di Minimarket (2023)

Produk bersegmentasi khusus perlu membutuhkan perhatian yang berbeda dengan produk lainnya, produk ini misalnya rokok dan alat kontrasepsi. Banyak terjadi pelanggaran etika bisnis penjualan produk rokok dan alat kontrapsepsi di minimarket, produk-produk itu ditampilkan dirak kaca dan berada didekat kasir, seringkali juga pegawai menjual kepada semua orang yang memintanya tanpa menanyakan apapun dan langsung memberikannya. Pelaku dari pelanggaran pihak manajemen minimarket yang hanya tertuju pada aspek keuntungan semata, dan mengabaikan kepentingan-kepentingan sosial dilingkungan masyarakat, 

Dalam kasus ini, pelaku yang melanggar adalah pihak manajemen minimarket yang tidak menyadari, bahwa minimarket juga bagian dari komunitas masyarakat yang seharusnya memikirkan bagaimana citra dirinya, hal-hal yang didasarkan pada kebaikan dan kebenaran yang dijalankannya, bukan hanya tentang keuntungan semata. 

Pihak yang dirugikan adalah Masyarakat dan Anak-anak dibawah umur. Untuk ulasan dasar hukum nya Prosedur yang perlu dijalankan oleh minimarket, bagi penjualan rokok seharusnya dijual dirak tertutup dan dilayani langsung oleh pegawai, dijual dirak khusus yang tidak bisa dijangkau oleh konsumen dan tidak berada langsung didepan mata, pegawai dilarang menjual kepada anak dibawah umur yang terdapat 

Dasar hukum pelanggarannya adalah Dalam Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Nomor 109 Tahun 2012) terdapat larangan untuk tidak menjual rokok kepada anak berusia di bawah usia 18 tahun. 

Seharusnya hal ini bisa dilakukan dengan meminta kartu identitas pembeli, ataupun kartu-kartu lainnya yang memuat informasi tentang usia dan juga pegawai dilarang menjual kepada konsumen dengan keadaan-keadaan tertentu misalnya saat konsumen dalam keadaan hamil, pegawai juga harus menjual kepada orang yang bersangkutan dan tidak boleh melakukan pembelian titipan.(https://www.researchgate.net/scientific-contributions/Niko-Dwi-Haryanto-2222928553) (https://www.researchgate.net/publication/373720845_PELANGGARAN_ETIKA_BISNIS_MENJUAL_PRODUK_BERSEGMENTASI_KHUSUS_DI_MINIMARKET)

 2.  Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Iklan Le Mineral (2023)



kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya.

Dalam kasus ini, pelaku yang melanggar adalah pihak Le Minerale dan agency yang membuat iklan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika periklanan dapat berdampak negatif bagi perusahaan.  Selain menghadapi konsekuensi hukum, seperti teguran dan denda, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng.

Untuk ulasan dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (f) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun UU Penyiaran, sebagai ketentuan yang mengatur media yang menyiarkan/menerbitkan iklan, mengatur bahwa materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam Peraturan KPI mengenai Standar Program Siaran hanya mengatur bahwa program siaran iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun.  Namun demikian, serupa dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, Peraturan KPI tersebut menyebutkan bahwa program siaran iklan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).(https://www.radarbandung.id/2023/06/22/p3i-produsen-galon-sekali-pakai-langgar-etika-periklanan/)

3.  Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Tahun 2022



    Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. 

   Dalam kasus ini, pelaku yang melanggar adalah Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. 

    Sementara itu, pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah masyarakat yang mengkonsumsi obat sirup, efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

   Dasar hukum pelanggarannya adalah Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya 

  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.(https://www.kompasiana.com/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen)

4.     Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Perusahaan Crowe Indonesia (2023)



      Crowe adalah sebuah firma jasa profesional yang menyediakan layanan audit, perpajakan, konsultasi, dan bisnis lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, firma ini telah dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan OJK terkait dengan sejumlah kasus yang melibatkan kerugian negara, terutama dalam proses audit pemerintah. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan kebijakan yang tidak sesuai dalam proses audit, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap standar profesional yang berlaku. Keterlibatan Crowe Indonesia dalam sejumlah skandal ini telah menimbulkan kontroversi dan merusak reputasi perusahaan, serta memicu tindakan hukum.

       Dalam kasus ini, terjadi pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Crowe Indonesia, pelaku yang melanggar adalah akuntan publik yang bekerja di Crowe Indonesia, yakni Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan, serta KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Indonesia. Mereka melanggar aturan-aturan terkait tindakan mereka sebagai auditor laporan keuangan.

         Sementara itu, pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah investor dan masyarakat umum yang bergantung pada laporan keuangan yang seharusnya akurat untuk membuat keputusan investasi. Akuntan publik dan KAP yang melanggar aturan ini juga merugikan reputasi industri akuntansi.

        Jenis pelanggarannya adalah diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Manipulasi laporan keuangan dapat merugikan investor dengan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan tentang kondisi keuangan perusahaan.

         Dasar hukum pelanggarannya adalah berdasarkan regulasi dan standar akuntansi yang mengatur praktik audit dan pelaporan keuangan, serta peraturan OJK. Manipulasi laporan keuangan melanggar prinsip-prinsip akuntansi yang memerlukan laporan yang adil, akurat, dan lengkap. Pengaturan sanksi hukum tentang kejahatan manipulasi pendapat audit juga dapat dilihat pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dimana ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

         Seharusnya, auditor harus melakukan audit dengan integritas dan independensi untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya perusahaan. Pelaporan yang benar dan akurat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga kredibilitas pasar keuangan.(https://finansial.bisnis.com/read/20230228/215/1632465/dosa-kap-crowe-indonesia-di-mata-ojk-hingga-kena-sanksi-buntut-kasus-wanaartha-life)

5 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pt IndoBuildco (2023)



            Kasus IndoBuildco bermula pada tahun 2006 ketika perusahaan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengelolaan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan. Pada tahun 2023, Pontjo Sutowo, pemilik IndoBuildco, kembali melayangkan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan ke Pengadilan Tata Usaha Negara   Jakarta.

         Pada saat yang sama, kuasa hukum PT IndoBuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan bahwa kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan. Pada akhirnya, pada Oktober 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IndoBuildco harus mengosongkan Hotel Sultan.

           Dalam kasus ini, pelaku yang melanggar adalah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah memegang hak pengelolaan Hotel Sultan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada Maret dan April 2023. Mereka terus menahan lahan tersebut meskipun pengadilan telah memutuskan bahwa pengelolaan seharusnya kembali kepada negara.

       Yang dirugikan adalah negara atau pemerintah Republik Indonesia, yang seharusnya memiliki kembali aset ini setelah berakhirnya masa HGB. Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bertindak atas nama negara dalam hal ini.

     Jenis pelanggarannya adalah menahan aset yang seharusnya kembali kepada negara setelah berakhirnya masa HGB. Ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan aset negara. Sementara itu, dasar hukum pelanggarannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Aturan ini mengatur mekanisme pemanfaatan dan pengalihan barang milik negara, yang termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan Hotel Sultan setelah berakhirnya HGB.

         Seharusnya, PT Indobuildco harus mengosongkan lahan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum, termasuk mekanisme penunjukan tender jika mereka ingin mengelola aset tersebut. Mereka harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan berpartisipasi dalam proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini. Pihak PPKGBK bertindak sesuai hukum dengan memasang plang dan pos pengamanan sebagai tindakan deklarasi bahwa tanah tersebut adalah aset negara.(https://www.cnbcindonesia.com/market/20231002072555-17-476899/kronologi-kisruh-pontjo-sutowo-vs-pemerintah-di-hotel-sultan)

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ujian Tengah Semester

Tugas wawancara Etika Bisnis