contoh kasus korupsi diindonesia
CONTOH KASUS KORUPSI DIINDONESIA
Di susun guna memenuhi tugas Etika Bisnis
Dosen Pengampu : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
Disusun oleh:
IQBAL MAULANA ISHAQ
NIM : 01223038
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2023
Berikut contoh kasus korupsi diindonesia : korupsi yang dilakukan oleh bupati probolinggo puput tantriana sari dan suami pak hasan
Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10
orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021). Dalam OTT tersebut, KPK
menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan
Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah
Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat
Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan
Ponirin. Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan,
Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma
dan Faisal Rahman. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula
dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan
Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan. Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan
Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta
menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan. Uang tersebut diduga
merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti
persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati. "Saat diamankan oleh Tim
KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan
proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari
para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala
desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa.
Sementara itu, Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad
Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, wilayah Curug
Ginting, Kecamatan Kanigarang. Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary
Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di
sebuah rumah. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai
keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan
lebih lanjut. "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya
berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex. Dalam kasus
ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan,
dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni
Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul
Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda,
Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Para tersangka pemberi suap disangkakan
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tersangka yang diduga
menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku KORUPSI.
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 104 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar."Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dengan tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/8)."Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," lanjut Ali.
Aset-aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Ali menuturkan temuan sejumlah aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. "KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," ucap dia. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Termasuk untuk mengonfirmasi perihal temuan aset dimaksud. "Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," terang Ali
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
link:
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/05561831/kronologi-ott-terhadap-bupati-probolinggo-dan-suaminya-terkait-jual-beli
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220802160823-12-829334/kpk-sita-aset-bupati-probolinggo-puput-tantriana-senilai-rp-104-miliar
https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi
Komentar
Posting Komentar