contoh kasus korupsi diindonesia

 CONTOH KASUS KORUPSI DIINDONESIA

Di susun guna memenuhi tugas Etika Bisnis

Dosen Pengampu : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM




Disusun oleh: 

IQBAL MAULANA ISHAQ

NIM : 01223038


PROGRAM STUDI MANAJEMEN 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2023


Berikut contoh kasus korupsi diindonesia : korupsi yang dilakukan oleh bupati probolinggo puput tantriana sari dan suami pak hasan


Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan


     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

      Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin. Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan. Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati. "Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa.

     Sementara itu, Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang. Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

     Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

        Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

         Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku KORUPSI.


KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 104 Miliar




   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

   Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar."Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dengan tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/8).
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," lanjut Ali.

   Aset-aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

      Ali menuturkan temuan sejumlah aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. "KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," ucap dia.

   Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Termasuk untuk mengonfirmasi perihal temuan aset dimaksud.

    "Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," terang Ali

     Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

     Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

link:
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/05561831/kronologi-ott-terhadap-bupati-probolinggo-dan-suaminya-terkait-jual-beli

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220802160823-12-829334/kpk-sita-aset-bupati-probolinggo-puput-tantriana-senilai-rp-104-miliar

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS Etika Bisnis Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Ujian Tengah Semester

Tugas wawancara Etika Bisnis